Hukuman Aborsi 25 Tahun, Aktivis Protes
GUATEMALA - Kongres Guatemala telah menyetujui undang-undang yang menjatuhkan hukuman aborsi maksimal 25 tahun penjara, Selasa (8/3). Undang-undang tersebut juga mengatur larangan pernikahan sesama jenis dan pengajaran keragaman seksual di sekolah-sekolah.
Diajukan oleh Partai Viva yang konservatif, UU tentang perlindungan bagi kehidupan dan keluarga itu di luar dugaan disetujui oleh sebagian besar anggota parlemen, termasuk para pendukung Presiden Alejandro Giammattei.
Pembahasan UU itu telah ditunda sejak 2018 dan masih harus disiarkan di lembaran resmi sebelum diberlakukan.
Hukuman untuk aborsi ditingkatkan dari antara 5 sampai 10 tahun menjadi 25 tahun, kecuali jika aborsi dilakukan karena nyawa sang ibu terancam.
BACA JUGA:
- Jaksa Agung Burhanuddin: Ada Pegawai Kejaksaan Mengganggu dan Bermain Proyek, Laporkan
- Siswa Gambar Wanita Berbikini di Papan Tulis, Viral! Dianggap Pelecehan pada Guru
UU itu juga melarang mengajari anak-anak dan remaja tentang keragaman seksual dan ideologi gender serta menetapkan bahwa tidak ada orientasi yang normal selain heteroseksualitas, menurut rancangan UU itu.
Para aktivis dan politisi telah mengkritisi UU itu, yang disahkan pada Hari Perempuan Internasional.
Ombudsman Hak Asasi Manusia Guatemala Jordan Rodas mengatakan ia akan menentangnya dengan alasan HAM.
Berita berlanjut di halaman berikutnya:
BACA JUGA:
- Motif Pelaku Pembacokan Kiai di Indramayu, Terganggu dengan Wirid
- Pelaku Pembacokan Gus Farid Tidak Gila, Tapi Anggap Wirid seperti Pesugihan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: